2 Rumah di Bunta Digerebek Polisi, Lantaran Ini

Polisi menggerebek rumah penjual Miras di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Bunta-Pemberanta san peredaran miras di wilayah hukum Polres Banggai terus dimasifkan, terlebih selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2022 di Kabupaten Banggai.

Terbaru, dua rumah di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, digerebek polisi lantaran diduga menjual atau pun mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus, Jumat (19/2/2022) malam.

“Anggota patroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering mengedarkan cap tikus,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Polisi kemudian mendatangi kedua rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan sejumlah kantong berisi cap tikus.

“Barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kedua pelaku yakni sebanyak 7 kantong cap tikus,” ungkap Nanang.

Kedua pelaku kemudian diberikan teguran oleh petugas agar tidak lagi mengedarkan minuman terlang tersebut.

“Mereka masih diberikan pembinaan, tapi jika masih ditemukan lagi akan diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Nanang pun menyatakan akan terus berupaya mengencarkan razia miras selama tahapan Pilkades demi menciptakan rasa aman dan nyaman.

“Semua ini kita lakukan agar seluruh tahapan Pilkades berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.(Hmp)