Sosialisasi Tugas dan Kewenangan DPRD, Kejari Banggai Laut Ikut Ambil Bagian

SOSIALISASI: DPRD bersama Kejari Banggai Laut menyosialisasikan tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Banggai Laut, Selasa (16/8).


BANGGAI POST, BALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menggelar Sosialisasi tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Banggai Laut, Selasa (16/8) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Banggai Selatan, Desa Matanga,

Hadir dalam kegiatan dan sebagai pembicara Wakil Ketua I Patwan Kuba, Wakil ketua II Jamaludin R Bunsiang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai Laut Arie Trifantoro S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Banggai Laut Burhan A. Labelo, S.H dan Sekretaris DPRD Aryanto Latta sebagai moderator. Turut hadir beberapa Anggota DPRD, Henry Bukamo, Lahami Lagasi dan Laongke, Camat Banggai Selatan, Kepala Desa seKecamatan Banggai Selatan, Ketua BPD seKecamatan Banggai Selatan, Kepala Puskesmas Matanga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa KKN dari Universitas Muhamadiyah Luwuk.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut Achmad Bhirawa Bissawab mengatakan,bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk nyata untuk mensosialisasikan tentang tugas dan kewenangan DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dan juga mensosialisasikan tugas dan kewenangan Kejaksaan diantaranya di bidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, bidang Pemulihan Asset dan bidang Intelijen Penegakan Hukum. “Ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Memorandum of Understanding) yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Banggai Laut dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” kata Kastel Achmad Bhirawa.

Wakil Ketua I Patwan Kuba mengatakan, bahwa sosialisai tugas dan kewenangan DPRD bekerjasama dengan Kejari Banggai Laut adalah bentuk kerjasama ke dua lembaga untuk sama-sama berkolaborasi melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khusus perda tentang APBD dan perda-perda lain dan pihak kejaksaan juga mengingatkan kepada pemerintah desa agar sering berkonsultasi dan bertanya agar tidak terjebak dengan pengelolaan keuangan baik ADD maupun DD. (IK)