Jawaban PT. KLS Soal HGU Singkoyo, Perpanjangan Izin Dilindungi Undang-undang

Foto: Istimewa

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Saat ini Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Sawit di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili dalam proses perpanjangan.

Penegasan itu disampaikan Senior Manager PT.KLS Edward Siburian mewakili managemen saat pertemuan bersama aliansi masyarakat Toili-Singkoyo, di ruang rapat PT. KLS Desa Samalore, Kecamatan Toili, Senin (25/4).

“Saat ini perpanjangan HGU tengah di proses sesuai regulasi yang berlaku. Pengajuannya sejak tahun 2020. Artinya, 1 tahun sebelum berakhir sudah dilakukan pengajuan perpanjangan,”tegasnya menjawab pertanyaan perwakilan aliansi.

Penegasan ini juga memperjelas pertanyaan massa aliansi soal apakah pihak perusahaan hanya melakukan pembaharuan izin ataukah memperpanjang HGU Desa Singkoyo.

Selain itu, Edward juga mengklarifikasi soal tudingan Korlap Aliansi Ardin Amboai’ yang menyebutkan PT. KLS hanya menyelesaikan pajak kepada negara dengan luas lahan 3000 Ha, dari total luas lahan 6010 Ha yang masuk areal HGU.

“Silahkan bapak chek di Kementrian Keuangan. Pajak yang KLS bayarkan secara keseluruhan seluas 6010 Ha. Meskipun lahan yang produktif hanya seluas 3000 Ha,”ujarnya.

Bukan hanya itu, Edward juga mengomentari terkait pal batas HGU desa Singkoyo, yang menurut perwakilan aliansi bahwa, penentuan batas tersebut sangat tidak jelas, bahkan melebihi luasan yang tertuang dalam dokumen HGU.

“Pemasangan pal batas sesuai titik koordinat yang BPN kirimkan. Saat pemasangan pal batas, kami foto, dan di kirim kepihak BPN. Untuk memastikan lagi, BPN sudah lakukan pengecekan di lapangan,”terangnya.

Diakhir penjelasannya Senior Manager KLS menginformasikan bahwa, seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan Aliansi Masyarakat Toili-Singkoyo, akan disampaikan ke dewan direksi PT.KLS.

Menanggapi penjelasan pihak PT KLS, salah satu perwakilan aliansi Nasrun, mengatakan, cukup merasa puas atas informasi yang disampaikan pihak managemen.

” Dari pertemuan ini, saya puas dengan informasi yang diberikan. PT.KLS bukan melakukan pembaharuan izin, melainkan perpanjangan HGU. Saat ini BPN lah yang harus memperjelas soal perpanjangan HGU Perkebunan Sawit di Singkoyo,”tutur Nasrun.

Usai penjelasan pihak PT. KLS, perwakilan aliansi meminta kepada Camat Toili dan Moilong, Danramil, serta Kapolsek untuk dapat difasilitasi bertemu Pemda dan BPN, yang diagendakan setelah Idul Fitri 1443 H.

Perpanjangan HGU Dilindungi Undang-Undang

Sekadar diketahui, Perusahaan perkebunan diperbolehkan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) lahan yang habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. “Investor itu harus mendapat kepastian hukum, sehingga iklim investasi itu kondusif,”ujar Mulawarman Zulkarnain, Praktisi Pertanian sebagaimana di kutip melalui media Bisnis.com.

Perihal perpanjangan HGU ini, lanjut Zulkarnain, secara jelas diatur dalam Pasal 11 UU No 18/2004. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa HGU untuk perusahaan perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, HGU tersebut bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelahnya bisa diperpanjang lagi selama 25 tahun.

“Ini artinya perusahaan oleh undang-undang diberikan kesempatan melakukan perpanjangan HGU selama dua kali masing-masing selama 25 tahun,” katanya.

Namun pemerintah, kata Zulkarnain, bisa tidak memberikan izin perpanjangan HGU apabila perusahaan tersebut menelantarkan lahannya. Lahan tersebut bisa diambil alih oleh negara dan selanjutnya bisa diberikan kepada masyarakat, walaupun pembagian lahan tersebut harus tetap melalui prosedur.

“Namun apabila perusahaan tersebut tetap merawat lahan tersebut sebagaimana izin yang diberikan, maka pemerintah wajib memberikan izin perpanjangan HGU,” tegas Zulkarnain.

Bahkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disebutkan bahwa investor asing diberikan izin HGU lahan selama 60 tahun dan setelahnya bisa diperpanjang selama 30 tahun. (RED)