Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Banggai, 17 Tersangka Berhasil Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

“Selama Januari hingga 15 Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan sedian farmasi tanpa izin jenis THD,” ungkap AKBP Yoga.

Dari ke 17 kasus tersebut petugas berhasil menangkap 17 tersangka yakni 16 pria dan seorang wanita. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 64 sachet.

“Dari 64 sachet narkoba jenis sabu tersebut berat bruto yakni 87,35 gram. Sedangkan untuk pil THD sebanyak 6.800 butir,” beber perwira pangkat dua melati ini.

Dengan begitu dari hasil mengungkapan 87,35 gram sabu ini, jajaran Polres Banggai berhasil menyelamatkan 699 orang dan jika di rupiahkan senilai Rp. 183.435.000.

“Sedangkan untuk Pil THD apabila di rupiahkan senilai Rp. 68 juta dengan perhitungan 1.360 orang yang terselamatkan,” sebut mantan Kapolres Sigi Polda Sulteng ini.

Orang pertama di Polres Banggai ini pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan melaporkan apabila melihat ataupun mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Segera laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya peredaran barang terlarang ini,” imbau AKBP Yoga.(Hmp)