Miliki Empat Sachet Sabu, Pria Ini di Ringkus Polisi

Tersangka saat diamankan Polisi.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Aparat Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria asal Kelurahan Balantak, Kecamatan Balantak, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, Kamis (10/3/2022) pukul 17.20 Wita.

Pria bernisial AS (42) ini ditangkap petugas di salah satu rumah warga di Kelurahan Balantak, Kecamatan Balantak.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di Kecamatan Balantak.

“Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Iptu Makmur SH.

Dari hasil penyelidikan, kata Iptu Makmur, didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di TKP.

“Barang bukti empat sachet bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” beber Iptu Makmur.

Iptu Makmur menjelaskan, barang bukti dengan berat bruto 1,21 gram tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Makmur.(Hmp)