Bacakada Tak Bisa Periksa Kesehatan di Balut

SOSIALISASI: KPU Balut menyosialisasikan tata cara pemilihan kepada daerah Selasa (25/8)

KPU Syaratkan RS Tipe A dan B

BANGGAI POST, BALUT– Lokasi pemeriksaan kesehatan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut pada Pilkada 2020 dipastikan akan berbeda dengan lokasi pemeriksaan pada pilkada 2015. Dimana pada tahun 2015, para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai, namun untuk pilkada kali ini para bakal calon harus memeriksakan kesehatannya di rumah sakit tipe A dan B. Hal inilah yang kemudian menjadikan RSUD Banggai tidak bisa melakukan pemeriksaan pada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. “Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di rumah sakit tipe A dan B,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul Y Gafur, pada saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi tata cara pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang diselenggarakan oleh KPU Banggai Laut, Selasa (25/8).

Dia menyebutkan, khusus di provinsi Sulawesi Tengah hanya ada tiga Rumah sakit yang bertipe B yakni RS Anutapura Palu, RSUD Undata dan RSUD Luwuk. Sehingga untuk Banggai Laut, kata Syamsul, pemeriksaan akan dilaksanakan di RSUD Luwuk. “Jadi nanti pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut akan dilaksanakan di RSUD Luwuk. Karna itulah rumah sakit yang terdekat dengan kabupaten Banggai Laut,” jelasnya.
Pihak KPU juga masih melakukan koordinasi dengan IDI dan BNN terkait wilayah pelaksanaan tes kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *