Musrenbang di Pagimana, Bupati: Laporkan Jika Perusahaan Tambang Nikel Tak Mau Kerjasama

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan RKPD dan Rembuk Stunting Tahun 2023 di Kecamatan Pagimana (15/2/22).

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Dalam momentum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan RKPD dan Rembuk Stunting Tahun 2023 di Kecamatan Pagimana (15/2/22), Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin menekankan agar perusahaan nikel yang ada di wilayah itu, harus bekerja sama dengan masyarakat.

“Kalau mereka tidak mau bekerja sama, laporkan ke kami, karena hal ini sudah menjadi prioritas dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan kecamatan,” tandas Bupati Banggai.

Kecamatan Pagimana kata Bupati termasuk salah satu kecamatan yang memiliki potensi sumber daya alam, terutama nikel. Jika ada perusahan-perusahaan nikel yang beroperasi, maka dipersilahkan bagi masyarakat untuk melakukan kerja sama.

“Saya tidak mau mereka hanya bekerja sendiri tanpa memberdayakan desa maupun kecamatan, baik dari segi tenaga kerja, penyediaan bahan makanan dan apapun itu yang dibutuhkan perusahaan,” tandasnya.

Selain persoalan investasi, Bupati Banggai menyampaikan pula bahwa dalam dokumen perencanaan pembangunan untuk tahun 2023, ia dan jajaran pemerintah Kabupaten Banggai akan mengupayakan perbaikan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagai masyarakat Kecamatan Pagimana.

Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pemaparan usulan program prioritas Kecamatan Pagimana oleh Camat Pagimana, Sumitro Balahanti, penyampaian arahan teknis dari Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, S.Sos,ST,M.Si, penyampaian pokok-pokok pikiran Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprato, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Bupati Banggai, diskusi dan tanya jawab lalu ditutup dengan penandatangan berita acara.

Turut hadir Bersama Bupati Banggai jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Unsur Forkompimcam Kecamatan Pagimana, Pimpinan dan Anggota DPRD Banggai, Kepala-Kepala Desa serta Anggota BPD se Kecamatan Pagimana, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta masyarakat dari berbagai elemen. (KF)