Mobil Angkut 60 Liter CT Terjaring Razia di Pagimana

Foto:Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Pagimana- Sebuah mobil jenis pick up yang mengangkut pukuhan liter minuman keras (miras) diamankan polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 05.30 Wita.

Mobil yang dikemudikan pria berinisial TR alias T (48) warga asal Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai ini diamankan saat polisi melaksanakan razia kendaraan bermotor.

“Saat diperiksa kami curiga terhadap dua jerigen ukuran 20 liter yang tertutup terpal dan ternyata jerigen ini berisi miras tradisional jrnis cap tikus,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

Selain menemukan miras di jerigen polisi juga menemukan belasan kantong plastik berisi miras Cap Tikus (CT) yang disimpan dalam karung.

“Pengemudi dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Pagimana.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa rencananya minuman terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bualemo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan miras ini berjumlah sekitar 60 liter,” tutup AKP Syukri.(Hmp)