Soal Penyelesaian Hutang, Komisi II DPRD Mediasi 2 Perusahaan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai, Selasa (7/12).[Foto:BanggaiPost]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), memediasi dua perusahaan terkait sengketa hutang, di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (7/12).

RDP tersebut digelar menindaklanjuti Surat permohonan mediasi yang diajukan CV.Mozaik Jaya, yang mengadukan PT. SASL dan Sons terkait belum dibayarkannya hutang sebesar Rp.345 Juta lebih.

Dalam rapat itu juga dikemukakan bahwa, CV.Mozaik Jaya belum menempuh jalur hukum (Perdata), dikarenakan masih menyimpan harapan, bahwa problem tersebut dapat diselesaikan melalui wakil rakyat di Parlemen.

“RDP ini digelar menindaklanjuti Surat permohonan mediasi yang diajukan CV.Mozaik Jaya, yang mengadukan PT. SASL dan Sons terkait belum dibayarkannya hutang mereka sebesar Rp.345 Juta lebih,”tutur Sarifudin Tjatjo disela-sela memimpin rapat.

Pihak CV.Mozaik Jaya menginformasikan bahwa pembangunan pabrik kelapa telah dirampungkan sejak tahun 2019. Bangunanpun telah digunakan oleh PT.SALS dan Sons. Namun dari nilai kontrak sebesar Rp.3.7 miliar, masih menyisahkan hutang kepada penyedia jasa (CV.Mozaik Jaya.red) yang belum dibayarkan sebesar Rp.345 Juta lebih.

Ditahun 2021, CV. Mozaik Jaya melayangkan tagihan sisa hutang tersebut kepada PT.SALS dan Sons. Dan hingga saat ini tak kunjung diselesaikan.

Menanggapi hal itu, pihak HRD PT.SALS dan Sons Gabriel mengatakan, bahwa hingga saat ini dirinya belum menemukan dokumen kontrak antara PT.SALS dan Sons bersama CV.Mozaik Jaya. Pasalnya, data tersebut telah ditake over alias tak lagi di kantonginya.

“Kami belum menemukan data terkait kontrak. Ini sudah cukup lama, dan tagihanpun dilayangkan nanti saat ini, sejak pekerjaan selesai tidak ada penagihan,”terangnya.

Meskipun begitu, PT.SALS dan Sons menawarkan sebuah solusi, meminta CV.Mozaik Jaya dalam Invoicenya harus melampirkan seluruh bukti transfer atas pekerjaan tersebut. Sehingga akan diketahui sisa yang belum terbayarkan.

“Sejauh ini, dalam penyelesaian hutang, pihak perusahaan meminta bukti pembayaran. Jika dilengkapi datanya,pihak perusahaan akan menyelesaikannya,”tuturnya.

Sarifudin Tjatjo saat memimpin rapat meminta kepada CV.Mozaik Jaya segera melengkapi dokumen yang diminta PT.SALS dan Sons, agar hutang yang belum dibayarkan untuk segera diselesaikan.

“Pihak PT. SALS dan Sons mengakui nilai yang ada dikontrak. Hanya saja perlu dilampirkan bukti pembayaran. Sisa yang belum dibayarkan berapa. Jika itu terpenuhi pihak perusahaan PT. Sals dan Sons akan segera menyelesaikan hutang tersebut,”Pintanya berharap. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *