Dirinya menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Laut nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Banggai Laut nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak,
Pasal 25 ayat 1 menyebutkan dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria yang meliputi; a. Pengalaman pekerjaan di lembaga pemerintahan; b. Tingkat pendidikan; c. Usia dan d. Ujian tertulis.
“Berdasarkan hal tersebut maka besok Rabu (1/9) panitia Kabupaten akan melaksanakan ujian tertulis untuk bakal calon kades di 9 desa,” jelasnya.
Yamin juga mengatakan, berdasarkan pasal 25 tersebut, seleksi tambahan masing-masing mempunyai nilai atau bobot. “Dalam pasal tersebut jelas, bakal calon Kades yang pendidikan S1, SMA, SMP berbeda bobotnya, begitu juga dengan usia dan pengalaman pekerjaan,” tuturnya. (IK)
