Diskoperindag Banggai Laut Salurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro

PENYERAHAN SIMBOLIS: Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa saat menyerahkan BPUM pada salah satu penerima. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)


BANGGAI POST, BALUT– Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai penanganan kebijakan keuangan negara pada masa pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia membentuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu bentuk dari program PEN ialah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui dinas teknis Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) bersama dengan BRI menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Rabu (13/10) yang dilakukan secara simbolis di Pondopo rumah jabatan Bupati Banggai Laut. Serta diserahkan langsung oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa.

Pada kesempatan itu Bupati Sofyan Kaepa mengatakan, agar dana yang diterima dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan digunakan dana tersebut ke hal-hal yang tidak berguna.
“Meski dana kecil tetapi jika dimanfaatkan sebagaimana mestinya maka akan terasa manfaatnya,” katanya.

Dalam kondisi yang kurang baik, Pemerintah Daerah terus berupaya bekerja dan mengeluarkan kebijakan yang benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Seperti bantuan ini, dirasakan langsung oleh masyarakat. Dan kedepan akan ada lagi bantuan-bantuan dari pemerintah,” ungkap Bupati Sofyan.

Tahun 2021 ini Diskoperindag telah mengusulkan sebanyak 2.449 orang penerima BPUM dan yang sudah terealisasi sebanyak 1.743 orang. “Semoga tahun depan bisa bertambah lagi yang menerima BPUM,” ujarnya. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *