Ranperda APBD-P 2021 Disetujui Bersama

PERSETUJUAN BERSAMA : Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Ruslan Tolani bersama Wakil Ketua I DPRD Banggai Laut Patwan Kuba. (ISTIMEWA)

 

BANGGAI POST, BALUT- Hanya butuh tiga hari saja pihak eksekutif dan Legislatif Kabupaten Banggai Laut membahas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (Ranperda APBD-P) Tahun anggaran 2021. Hal ini bisa diliat dengan digelarnya rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda APBD-P tahun anggaran 2021, di ruang sidang utama Kantor DPRD Banggai Laut, Jum’at (24/9).

Sama dengan paripurna sebelumnya, Wakil Ketua I Patwan Kuba kembali memimpin rapat paripurna persetujuan tersebut. Dari eksekutif, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa kembali diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Ruslan Tolani.

Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dalam sambutan tertulisnya menjelaskan, dalam membahas rancangan APBD-P merupakan sebuah manivestasi dari rasa tanggung jawab Pemkab kepada masyarakat serta merupakan cerminan pelaksanaan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemkab dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Dalam pembahasan ini sering diwarnai dengan pengungkapan pendapat argumentasi yg cukup alot, namun semua itu masih dalam suasana demokratis diwarnai rasa kekeluargaan,” kata Bupati Sofyan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ruslan.

Beberapa usulan, saran dan rekomendasi tim banggar telah dilakukan penyesuaian dan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam catatan dan atau notulen sidang pansus dengan harapan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perturan daerah lainnya.

Meski begitu, Bupati Sofyan menyadari tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir karena keuangan daerah saat ini sangatlah tidak memungkinkan untuk membiayai banyaknya program dan kegiatan usulan tambahan dalan perubahan ini.
“Oleh sebab itu kirannya kita semua dapat memahami bilamana tambahan program dan kegiatan belum dapat dipenuhi pada rancangan perubahan APBD 2021,” ungkapnya.

Dengan adanya persetujuan bersama ini, ujar Bupati Sofyan. Maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama dan ditandatangani.
“Tentunya akan menjadi perhatian kita dalam membahas APBD 2022 nantinya,” pungkas Bupati. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *