Begini Keputusan RDP Komisi III Terkait SK Pengangkatan Direksi PDAM

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Banggai yang digelar di ruang Rapat Kantor DPRD setempat, Senin (13/9)

BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) susulan terkait polemik SK Bupati tentang pengangkatan Direksi PDAM periode 2021-2026, di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Kamis (16/9).

Rapat kali ini menindaklanjuti RDP sebelumnya yang digelar pada Senin (13/9) lalu.

Dalam rapat itu, komisi III menyampaikan keputusan terkait polemik SK Bupati kepada elemen mahasiswa dan Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai yang keberatan dengan diterbitkan SK tersebut, karena proses seleksi dinilai telah menabrak regulasi yang berlaku.

Adapun hasil keputusan Komisi III DPRD sebagaimana diperoleh dari Anggota Komisi Irwanto Kulap,SP memuat penegasan sebagai berikut:

Semua masukkan dari berbagai pihak yang hadir saat RDP telah ditampung dan dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.

Dari hasil hasil konsultasi itu, telah menghasilkan keputusan Komisi III DPRD Banggai.

Disebutkan, komisi III DPRD Banggai menyadari bahwa dengan adanya keputusan ini, belum dapat mengakomodir tuntutan yang diajukan oleh pihak-pihak yang keberatan dengan pengangkatan direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021-2026.

Akan tetapi komisi III DPRD Kabupaten Banggai tetap mengeluarkan keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat ini yang akan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Banggai, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Dengan demikian, keputusan komisi III hasil Rapat Dengar Pendapat yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 September 2021, sebagai berikut:

Kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026 yang memiliki legal standing dapat menempuh jalur peradilan/jalur hukum.

Adapun hasil keputusan dari peradilan tersebut maka semua pihak dapat menerima dan menjalankannya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *