Potensi Loss Pendapatan, Hentikan Pengelolaan Parkir Melibatkan Pihak Ketiga di RSUD Luwuk

Sukri Djalumang

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Melibatkan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan pengelolah parkir di RSUD Luwuk memicu Loss (Kehilangan) pendapatan daerah cukup besar.

Penegasan itu disampaikan Ketua Pansus Sukri Djalumang disela-sela Rapat Pansus atas LKPD tahun anggaran 2020 bersama TAPD, yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD, Kamis (1/7).

Sukri menilai, keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di RSUD memicu tidak maksimalnya realisasi pendapatan yang dikelolah Pemerintah Daerah.

Potensi pendapatan sangat besar jika retribusi parkir RSUD Luwuk dikelolah secara mandiri. Dengan perkiraan capaian pendapatan sebesar Rp. 1 Miliar lebih pertahun,”Pendapatan perusahaan pengelolah parkir ratusan juta bahkan miliar. Sementara Pemda saat ini cuma memperoleh dari pihak ketiga sebesar 30 persen saja,”terangnya.

“,Perusahaan untung banyak. Coba kalau dikelolah RSUD dengan melibatkan petugas Dinas Pendapatan, pasti akan maksimal realisasi pendapatan retribusi parkir di RSUD. Nanti kita carikan regulasinya,”tambah Sukri yang juga Ketua Komisi II DPRD.

Keuntungan besar yang diperoleh perusahaan pengelolah parkir kata dia tidak dibarengi adanya pembangunan serta penataan areal parkir yang memadai,”Fasilitas parkir dibangun dan disediakan pihak RSUD Luwuk, lalu sudah apa yang dibangun perusahaan pengelolah parkir dari keuntungan yang mereka peroleh?,”kesalnya.

Berangkat dari kondisi ini, iapun meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Sekab Ir.Abdullah untuk segera menghentikan pengelolaan parkir dengan melibatkan pihak ketiga di RSUD Luwuk,”Kami minta diputus saja pak Sekab, demi kepentingan memkasimalkan realisasi pendapatan retribusi parkir di RSUD Luwuk,”pungkasnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *