Kantongi 0,51 Gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi di Hanga-Hanga

BANGGAIPOST,Luwuk- Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis Sabu sabu dari tangan seorang sopir mobil, pada Selasa malam (1/6/2021), sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku berinisial SH alias K (45), asal Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai ini, dibekuk petugas di salah satu bengkel di Kelurahan Hanga – Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

Di tubuh pelaku ini, petugas menemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu sabu.

“Barang bukti yang ditemukan di TKP sebanyak dua sachet dengan berat bruto 0,51 Gram” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Penangkapan perlaku berawal dari informasi warga yang diterima oleh personil jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai ini yang menyebutkan terduga akan melakukan transaksi sabu.

“Dari informasi itu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga,” sebut Iptu Makmur.

Kini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *