Saat Penangkapan, Pria Ini Sempat Buang Babuk Sabu 0,41 Gram

BANGGAIPOST,Luwuk- Aparat Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika, di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (26/5/2021).

Pemuda berinisial HA (21) warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk ini dibekuk petugas sekitar pukul 20.27 Wita berdasarkan dari laporan warga.

“Anggota mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sering transaksi narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.

Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti (Babuk) satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat ingin ditangkap pemuda ini sempat membuang barang bukti dengan berat bruto 0.41 gram,” ungkap Iptu Makmur.

Pelaku kemudian digelandang menuju kos-kosan miliknya di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Di dalam kos pelaku ditemukan barang bukti dua korek api gas, dua pipet, dua sumbu api, pirex dan penutup alat hisap sabu (bong).

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk pengembangan dan proses hukum,” tutup Iptu Makmur.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *