Sigap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Tropis Surigae

APEL SIAGA : Bupati Banggai Laut memberikan arahan pada beberapa satuan OPD yang terlibat dalam kesigap kesiagaan hadapi bencana. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)


BANGGAI POST, BALUT- Keamanan dan kenyamanan masyarakat Banggai Laut memang jadi perhatian penuh bagi Bupati Sofyan Kaepa. Demi memastikan keamanan dalam menghadapi cuaca ekstrem tropis surigae. Bupati Sofyan siap mengontrol penuh kinerja OPD.

Bupati Sofyan Kaepa meminta Dinas Perhubungan selalu standbay di area pelabuhan untuk mengontrol setiap kapal yang bakal berangkat, apabila cuaca buruk harap tidak dipaksakan untuk berlayar. “Sampaikan harus hati-hati, liat cuaca sebelum menyeberang,” ujar Bupati Sofyan Kaepa dalam apel siaga bencana yang digelar, Senin (19/04).

Selain memastikan keamanan pelayaran dan perhubungan. Bupati Sofyan menghimbau Dinas Lingkungan hidup agar memperhatikan saluran air agar tidak mengalami penyumbatan sehingga menyebabkan banjir. “Jangan nanti sudah tersumbat baru dibersihkan,” ujar Bupati.

“Kita berdoa semua agar hal-hal yang kita tidak inginkan terjadi di Banggai,” imbuhnya.

Sebelumnya kepala pelaksana BPBD Banggai Laut Mulyadi Mojang mengatakan, pihaknya telah melakukan kesiapsiagaan kebencanaan dalam menghadapi siklon tropis surigae. “Insha Allah dengan kelengkapan yang ada, kita upayakan untuk siaga,” jelasnya.

Ia juga telah melakukaan koordinasi siaga bencana bersama SatPol-PP dan Tagana dari Dinas Sosial.

Berdasarkan analisa yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air.

Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, maka BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung – Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kep. Talaud dan Perairan utara Halmahera.

Adapun gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.

Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *