Usulan Pokir DPRD Rp. 261 Miliar, 1.323 Kegiatan

Rapat Paripurna tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Banggai yang di gelar, Rabu (24/3).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Besaran usulan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai tahun 2022 sebesar Rp. 261.016.232.000, dengan usulan kegiatan 35 Anggota sebanyak 1.323. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Yenny Liyanto,SE dalam laporannya disela-sela Rapat Paripurna tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Rabu (24/3).

Dikatakan, penyusunan pokok pikiran DPRD didasarkan atas pelaksanaan kegiatan reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai,”Kegiatan reses RKPD ini dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD nomor:2/Pimp-DPRD/I/2021 tentang reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Masa persidangan II tahun 2021,”terangnya.

Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut urai dia, sebagai perwujudan eksistensi DPRD memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun draf RKPD,”Dapat disimpulkan Pokok-pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 berjumlah 1.323 usulan kegiatan, dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 261 miliar lebih,”tuturnya.

Pokir tersebut akan di entri kedalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebelum dilaksanakannya forum perangkat daerah,”Untuk setiap anggota telah diberikan nama user dan password yang akan digunakan oleh admin saat melakukan entry pokok-pokok pikiran di Bappedalitbang,”ujarnya.

Usulan Pokir ini lanjut dia, sebagai bentuk implementasi pasal 161 UU nomor 23 tahun 2014 yang antara lain disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban. Pertama, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kedua, Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan secara berkala. Ketiga, Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ke empat, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *