Polisi Musnahkan Penyulingan CT Di Simpang Raya

Kepolisian Sektor Bunta dipimpin Kapolsek Iptu Nanang Afrioko SH, MH, menggerebek sebuah pondok pembuatan miras jenis Cap Tikus di Perkebunan Kalimbatu, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Minggu (28/2/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]
Kepolisian Sektor Bunta dipimpin Kapolsek Iptu Nanang Afrioko SH, MH, menggerebek sebuah pondok pembuatan miras jenis Cap Tikus di Perkebunan Kalimbatu, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Minggu (28/2/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]
BANGGAIPOST,SimpangRaya- Kepolisian Sektor Bunta dipimpin Kapolsek Iptu Nanang Afrioko SH, MH, menggerebek sebuah pondok pembuatan miras jenis Cap Tikus di Perkebunan Kalimbatu, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Minggu (28/2/2021).

“Ini dilakukan atas pengembangan dari sejumlah razia miras di rumah warga di Kecamatan Simpang Raya,” ungkap Iptu Nanang Afrioko.

Pada razia pondok pembuatan miras lokal tersebut, petugas menemukan ratusan liter miras saguer yang merupakan bahan baku mentah pembuatan cap tikus bersama seperangkat alat penyulingan.

“Saguer ini ada yang kita temukan di pondok dan juga masih di atas pohon. Totalnya sekitar 110 liter,” beber mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini.

Karena jarak lokasi pondok sekitar lima kilo meter dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki ataupun sepeda motor, seluruh barang bukti miras saguer bersama seperangkat alat penyulingannya kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

Lokasi tempat pembuatan Miras jenis Cap tikus tersebut sengaja dibuat jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari pemantauan personil Polsek Bunta maupun aparat pemerintah.

“Tapi kita tidak akan pernah lelah memberantas miras, meski lokasinya berada jauh dan harus berjalan kaki. Ini demi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Iptu Nanang.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *