Dua Fraksi Pertanyakan Produk Perda Tak Miliki Perbup

Rapat Paripurna DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021, yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (23/2).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST,Luwuk- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banggai mempertanyakan status Peraturan Daerah (Perda),  yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Pertanyaan tersebut berkembang saat Rapat Paripurna DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021, yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (23/2).

Diketahui, Perda yang dinilai urgen dan saat ini belum memiliki Perbup tersebut, merupakan produk perda inisiatif Anggota DPRD periode 2009-2014. Yakni, Perda tentang CSR, Perda Pengelolaan Sampah, serta Perda terkait perlindungan Petani.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Mursidin, menyayangkan efektifitas  produk Perda yang dihasilkan DPRD belum didukung adanya Peraturan Bupati,”Perda CSR dan Pengelolaan Sampah, menjadi tidak efektif,  karena tidak didukung Perbup dalam mengatur tekhnis pelaksanaannya. Mohon pihak eksekutif untuk menindaklanjuti produk perda inisiatif DPRD yang belum memiliki Perbup,”tegasnya.

Senada dikatakan Fraksi Gerindra. Melalui juru bicaranya H. Naim Saleh, meminta pihak eksekutif segera menindaklanjuti pembuatan Peraturan Bupati terkait Perda perlindungan petani. Pasalnya, Perda tersebut dinilai sangat urgen untuk melindungi petani di daerah ini melalui pemberian asuransi,”Mohon untuk segera ditindaklanjuti oleh eksekutif melalui penerbitan Perbup sebagai petunjuk teknis atas pelaksanaan Perda dimaksud,”pintanya berharap.

Atas pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Banggai, Suprapto saat memimpin Rapat Paripurna, meminta kepada Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo untuk menanggapinya.

Dalam komentarnya, Wabup mengakui Perda dimaksud hingga saat ini belum di tindaklanjuti dalam bentuk penerbitan Peraturan Bupati. Iapun meminta kepada Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai segera berkoordinasi dengan instansi tekhnis, terkait pembuatan Peraturan Bupati,”Kami minta kepada Kabag Hukum dan Perundang-undangan segera berkoordinasi dengan instansi tekhnis terkait perencanaan dan formulasi Perbupnya, sehingga bisa di implementasikan,”pinta Wabup kepada Bagian Hukum yang hadir pada kesempatan itu.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *