Dirundung Cemburu, Pria Ini Tega Aniaya Istri Siri

Polisi mengamankan seorang pria inisial AK (30) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena menganiaya seorang wanita umur (29), Senin malam (15/2/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]

 

BANGGAIPOST,Batui- Polisi mengamankan seorang pria inisial AK (30) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena menganiaya seorang wanita umur (29), Senin malam (15/2/2021).

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya kasus penganiayaan di Kelurahan Lamo.

“Anggota langsung menuju lokasi guna menjemput pelaku,” jelas Iptu Yoga.

Tiba di rumah pelaku, kata Iptu Yoga, anggota tidak menemukannya dan ternyata pelaku sudah menuju rumah keluarganya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.

“Pelaku langsung kita amankan dan bawa ke Mapolsek Batui,” kata Iptu Yoga.

Dari hasil interogasi, Iptu Yoga mengungkapkan, penganiayaan terjadi akibat salah paham dan cemburu kepada korban.

“Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri ataupun tidak tercatat di KUA,” ungkap Iptu Yoga.

Atas kejadian itu, lanjut Iptu Yoga, korban tidak menuntut untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

“Korban meminta akan pelaku diberikan pembinaan, dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Iptu Yoga.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *