Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Batui

BANGGAIPOST,Batui-Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 21.10 Wita.

Penghentian itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, yang memimpin kegiatan penghentian itu, mengungkapkan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta pernikahan di salah satu desa di Kecamatan Batui.

“Atas informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi,” ungkap Iptu Yoga.

Setibanya di lokasi, kata Iptu Yoga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab resepsi pernikahan dan menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak mendapatkan izin keramaian.

“Sebab selama pandemi Covid-19 Polisi tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan surat izin keramaian,” kata Iptu Yoga.

Kemudian, lanjut Iptu Yoga, melalui pengeras suara menyampaikan kepada seluruh tamu undangan dan tuan pesta bahwa kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang sifanya dapat mengumpulkan orang banyak dilarang selama dalam situasi Covid-19.

“Setelah mendengarkan penjelasan itu dari para tamu undangan dan tuan pesta mengerti dan meminta maaf karena telah melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan. Dan langsung membubarkan diri,” sebut Iptu Yoga.

Perwira dua balak ini menjelaskan, sebelumnya Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa telah menyampaikan kepada tuan pesta bahwa agar tidak melaksanakan pesta pernikahan ataupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak namun tetap diabaikan dan tetap melaksanakan.

“Selanjutnya, tuan pesta akan kita undang ke Mapolsek Batui guna dimintai keteranganhya lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *