Berita Utama

27 Tahun Mengabdi, Cleaning Service RSUD Luwuk Di-PHK Tanpa Pesangon

“Kami tidak lagi diberikan cairan pembersih lantai. Jadi selama beberapa waktu hanya menggunakan air biasa untuk membersihkan ruangan-ruangan di rumah sakit,” ujarnya.

Selain kehilangan pekerjaan, para pekerja juga mengaku belum menerima gaji bulan Mei 2026 sebesar Rp1,2 juta per orang. Mereka menilai pihak vendor seharusnya bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja yang diberhentikan.

“Kami bahkan tidak tahu nama perusahaan maupun alamat kantornya. Sekitar enam tahun lalu kami hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP, lalu diminta tetap bekerja seperti biasa. Setelah itu menerima gaji dalam amplop sebesar Rp1,2 juta per bulan,” jelas Sofia.

Merasa hak-haknya belum dipenuhi, Sofia bersama rekan-rekannya berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Banggai untuk meminta fasilitasi penyelesaian.

“Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPRD Banggai agar hak-hak kami, termasuk pesangon atau uang jasa selama bekerja, bisa dipenuhi oleh pihak vendor,” tegasnya.(sri)

Bagikan: