Empat Kriteria Yang Layak Menjadi Peserta BPJS, Bupati Beri Deadline Para Camat

Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk dan Perangkat Desa Dalam Program JKN BPJS Kesehatan Tahun 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (6/1).[Foto:Humas Pemda Banggai]
Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk dan Perangkat Desa Dalam Program JKN BPJS Kesehatan Tahun 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (6/1).[Foto:Humas Pemda Banggai]

Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk dan Perangkat Desa Dalam Program JKN BPJS Kesehatan Tahun 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (6/1).[Foto:Humas Pemda Banggai]
Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk dan Perangkat Desa Dalam Program JKN BPJS Kesehatan Tahun 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (6/1).[Foto:Humas Pemda Banggai]
BANGGAIPOST,Luwuk- Bupati Banggai Dr.Ir H Herwin Yatim,MM menegaskan terdapat empat kriteria menjadi prioritas utama yang layak menjadi peserta BPJS.

Pertama, Masyarakat yang miskin atau kurang mampu. Kedua, masyarakat yang mempunyai penyakit kronis,hipertensi,atau masyarakat yang setiap bulan harus berobat atau cuci darah. Ketiga, ibu hamil dan anak balita. Ke empat, Para Lansia. Penegasan tersebut disampaikan Bupati di sela-sela Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk dan Perangkat Desa Dalam Program JKN BPJS Kesehatan Tahun 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (6/1).

Terkait pendataan, Bupati meminta para Camat, Kades/Lurah agar secepatnya bekerja dengan deadline waktu yang diberikan paling cepat 3 hari mendatang, atau paling lambat 1 minggu untuk segera menyusun daftar nama masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS.

“Saya ingin secepatnya agar Camat/Lurah/Kepala Desa untuk menyeleksi secara benar-benar, agar didata, memilah mana masyarakat yang layak dan tidak layak menerima BPJS. Yang tidak layak agar tidak di masukan dalam daftar penerima bantuan BPJS gratis. Masyarakat yang layak menjadi peserta BPJS ialah masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati Banggai H. Herwin Yatim.

Dikesempatan yang sama Bupati meminta kepada instansi terkait yakni, Dinas Kesehatan, PMD, dan Capil untuk segera menyelesaikan verifikasi data sebagaimana usulan dari para Camat dan Forum Kades serta Lurah,” Segera di rampungkan verifikasi data, sebagaimana yang menjadi keluhan masyarakat saat ini,” pintanya.

Tidak hanya itu, Bupati juga menginformasi kan kepada Peserta Rakor mengenai alasan mengapa Pemda tidak menandatangani MOU. Bukan berarti Pemerintah Daerah tidak ingin membayar Iuran BPJS. Pemerintah Kabupaten Banggai sesuai dengan predikatnya yang sudah diterima saat ini sangat hati-hati. Dimana harus memastikan terlebih dahulu bahwa penerima iuran BPJS adalah mereka yang benar-benar layak menerima bantuan asuransi BPJS.

Karna diakui saat ini, banyak masyarakat yang tidak layak menerima iuran masih tercover sebagai peserta penerima BPJS Gratis dari pemerintah,”layaknya mereka masyarakat dengan kategori mampu namun masih menggunakan kartu iuran gratis dari pemerintah,” Tolong sampaikan kepada media bahwa Pemerintah Daerah bukan tidak mau membayar iuran BPJS, tetapi Pemerintah Kabupaten Banggai sesuai dengan predikatnya yang sudah diterima saat ini sangat hati-hati, agar iuran ini tepat sasaran kepada yang berhak menerima nya,”tegas Bupati.

Sekadar diketahui, Pemerintah Daerah dengan alokasi dana sebesar Rp. 33 Miliar menargetkan sebanyak 104 ribu jiwa di tahun 2021 harus mendapat JKN BPJS Gratis melalui APBD. (Hpb/NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *