Polisi Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam di Nuhon Banggai

Pelaku saat diamankan polisi.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai mengamankan seorang terduga pelaku judi sabung ayam berinisial IGN (55) warga Desa Damai Makmur Kecamatan Nuhon, Banggai, Minggu (30/4/2023)

Informasi dari masyarakat menyebutkan, kegiatan perjudian sabung ayam sudah berjalan bebrapa bulan lamanya.

“Di TKP kami berhasil mengamankan pelaku penyelenggara,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, Senin (1/5/2023).

Atas penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,3 Juta, 7 ekor ayam hidup, 6 ekor ayam mati, 6 buah pisau ayam/taji ayam, 3 buah tempat ayam, dan 1 terpal tenda.

“Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan 13 ekor ayam,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP.

“Sekarang terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Banggai,” pungkasnya. (Hmp)