Polisi Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam di Nuhon Banggai

Pelaku saat diamankan polisi.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai mengamankan seorang terduga pelaku judi sabung ayam berinisial IGN (55) warga Desa Damai Makmur Kecamatan Nuhon, Banggai, Minggu (30/4/2023)

Informasi dari masyarakat menyebutkan, kegiatan perjudian sabung ayam sudah berjalan bebrapa bulan lamanya.

“Di TKP kami berhasil mengamankan pelaku penyelenggara,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, Senin (1/5/2023).

Atas penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,3 Juta, 7 ekor ayam hidup, 6 ekor ayam mati, 6 buah pisau ayam/taji ayam, 3 buah tempat ayam, dan 1 terpal tenda.

“Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan 13 ekor ayam,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Datangi TKP Orang Gantung Diri di Luwuk Timur Banggai

“Sekarang terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Banggai,” pungkasnya. (Hmp)