Polisi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp.718 Juta di Banggai

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Banggai,Kamis (16/3).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai mengungkap Kasus Narkoba dengan berat 359,45 gram setara Rp.718 juta.

Pengungkapan kasus ini melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, Kamis (16/3/2023) siang. Yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH,.

Mendampingi Wakapolres, Kepala Lapas Kelas II B Luwuk Subhan Malik, Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam AKP Sudirman dan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph

Dikesempatan itu, Wakapolres Banggai secara tegas mengatakan, akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai.

“Intinya siapa pun, dimana pun kita akan kejar para pelaku narkoba. Mau pejabat dan aparat jika terlibat akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Margiyanta menjelaskan, bahwa Polres Banggai bersama Lapas kelas II B Luwuk akan terus bersinergi dan berupaya dalam memberantas peredaran barang terlarang yang menjadi faktor pemicu gangguan kamtibmas.

“Kami (Polres Banggai-read) bersama Lapas Luwuk terus bersinergi memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Iptu Hengky mengatakan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.

“Dan disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan LP alias L merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,”terangnya.

Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.

“Berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo, senilai Rp.718 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya, ia menyatakan pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliyar.

“Dan dalam perhitungan menyelamatkan orang kami berhasil menyelamatkan sebanyak 2,876 orang,” pungkasnya.(Hmp)