Diduga Ada Kongkalikong Dalam Penetapan Pemenang Tender Proyek Jalan Bangunemo – Sambulangan, Kabag BPBJ: Itu Tidak Benar

PENIMBUNAN: Kondisi ruas Jalan Bangunemo-Sambulangan cukup parah bisa dilihat dengan ditimbunnya beberapa titik kerusakan yang dilakukan oleh masyarakat. (FOTO ISTIMEWA)


BANGGAI POST, BANGKEP– Unit Layanan Pengadaan Barang (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan beberapa tender proyek jalan, salah satunya proyek jalan yang ditender dan telah ditetapkan pemenangnya yakni Rekonstruksi Jalan Long Segmen Ruas Bangunemo – Sambulangan Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan dengan pagu anggaran Rp. 9 miliar lebih.

Sayangnya, proyek yang telah ditetapkan pemenangnya oleh pihak ULP itu menuai protes karena diduga cacat administrasi.

Hal ini diungkapkan pihak rekanan atau kontraktor, Boy Yumai. Kepada awak media, Boy mengaku, pihaknya merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh pihak ULP.

Menurutnya, dari beberapa perusahaan yang memasukan berkas penawaran pada pekerjaan tersebut, yang dimenangkan pihak ULP adalah perusahaan yang berasal dari luar daerah.

“Perusahaan yang menang itu dari luar daerah. Alat pendukung di Bangkep tidak ada. Bagaimana nantinya mengerjakan proyek tersebut,” ungkap kontraktor yang merupakan putra daerah Banggai Kepulauan itu, Jumat (03/03).

“Apalagi perusahaan yang dimenangkan pihak ULP itu hanya perusahaan yang dipinjamkan. Bagaimana bisa kemudian dijadikan pemenang,” tandas Boy.

Seharusnya, kata dia, pihak ULP punya hak untuk evaluasi administrasi dan bisa dijelaskan aspal yang diambil pihak perusahaan dari mana. “Kalau dari luar pulau Bangkep, apa itu masuk akal?,” tanya dia.

Dia juga menilai, bahwa pihak ULP telah melanggar kewenangannya dalam memerifikasi admistrasi dalam proses tender.

“Jelas-jelas ini ada unsur kerja sama antara ULP dan penyedia jasa (rekanan),” ungkap dia.

Bukan hanya itu saja, Boy juga menduga, bahwa pihak ULP telah membangun komunikasi yang dinilai tidak masuk akal.

“Saya menduga ada semacam persekongkolan di balik proses tender tersebut,” tandasnya.

Terpisah, salah seorang anggota Pokja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan, Karjun, yang dikonfirmasi masalah tersebut melalui pesan singkat meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Kabag BPBJ, karna waktu penetapan dirinya berada di Kelurahan Sabang Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan. “Waktu penetapan saya masih ada di Sabang urusan keluarga,” katanya, mengelak.

Sedangkan itu Kabag BPBJ Yorim saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp mengatakan, membantah telah memenangkan perusahaan yang tidak memiliki kemampuan alat yang sesuai dengan persyaratan tender tersebut. “Dugaan tidak benar, perusahaan yang dimenangkan memiliki kemampuan alat sesuai dengan Lembar Data Pemilihan yang ada dalam Dokumen Pemilihan, jadi sekali lagi dugaan itu tidak benar,” ungkapnya.

Terkait dengan perusahaan yang hanya dipinjam, pihaknya juga membantah hal tersebut.

“Informasi itu juga tidak benar, sebab waktu Pokja Pemilihan undang klarifikasi dokumen penawaran Direkturnya yang datang langsung,” tutur Kabag BPBJ.

Untuk diketahui tender proyek Rekonstruksi Jalan Long Segmen Ruas Bangunemo – Sambulangan akan memasuki tahap masa sanggah pada 4-8 Maret 2023. (IK)