Polisi Damaikan Kasus KDRT di Balantak Utara, Begini Kronologinya

Foto: Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Balantak Utara- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Pengancaman oleh OK (37) terhadap istrinya VT (38) berakhir damai. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Balantak.

Dalam kasus ini, VT mendapat pengancaman mau dibunuh oleh suaminya OK. Kemudian Kapolsek Balantak IPTU Hasan dan Bhabinkamtibmas Desa Teku Aipda Abjan Hamidi berhasil menengahi dan mendamaikan, pada Rabu (1/2/2023).

Akhirnya, bersama pemerintah Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, Banggai, menghadirkan pasangan suami istri untuk di bantu mediasi atas permasalahan antar keduanya.

Setelah dimediasi, suami istri ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan keduanya bisa diselesaikan.

“Kejadiannya pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, dimana OK mengancam VT dengan sebuah golok,” sebut Kapolsek Balantak.

Menurutnya, tidak semua kasus KDRT harus diselesaikan secara hukum. Memang tugas Bhabinkamtibmas memberikan solusi.
“Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jelas harus keduanya sepakat berdamai ditandai dengan membuat surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” tukas IPTU Hasan. (Hmp)