Sikap PT.KLS Terkait Pembangunan ROW SUTT 150 Kv, Memilih Tak Ambil Kompensasi, Bantu Pemda Tingkatkan Infrastrukur Layanan Masyarakat

Rapat mediasi yang digelar Pemda Banggai terkait kompensasi pembangunan ROW SUTT 150 Kv.[Foto: Istimewa]

BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai tengah melakukan upaya penyelesaian kompensasi lahan, terkait pembangunan ROW SUTT 150 Kv di Desa Toili Kecamatan Moilong, yang melintasi lokasi lahan HGU Perkebunan sawit milik PT. KLS.

Upaya penyelesaian digelar dengan melakukan mediasi yang menghadirkan sejumlah warga yang mengklaim lahan HGU, Jumat (24/2) di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai.

Turut hadir, Forkopimda, Forum Pimpinan Kecamatan Moilong, perwakilan dari PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan Perwakilan PT. PLN UPP Sulawesi.

Direktur Utama PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Hj.Sulianti Murad,SH,.MM, menanggapi soal rencana pembangunan ROW SUTT 150 Kv Luwuk-PLTMG Luwuk-Toili di Desa Toili Kecamatan Moilong.

Bagi dia, pihak PT.KLS sangat mensupport rencana pembangunan infrastruktur tenaga listrik dimaksud, untuk memenuhi pasokan tenaga listrik di Kabupaten Banggai, serta menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Jika kemudian ada kompensasi lahan atas pembangunan infrastruktur tersebut, maka pihak PT.KLS akan menyerahkan kepada Pemda Banggai.

Dengan harapan, dana tersebut dapat digunakan Pemda dalam hal pembangunan infrastruktur layanan masyarakat di Kabupaten Banggai.

“Kami mempersilahkan, untuk dilakukan pembangunan sarana Infrastruktur tenaga listrik, jika melintasi lahan HGU milik PT. KLS. Dan dana kompensasinya nanti diserahkan ke Pemda,”tegasnya.

Sekadar diketahui, mediasi yang dipimpin Bupati Banggai Ir.H.Amiruddin tersebut tak menuai titik temu. Mesipun PT.KLS telah menegaskan jika lahan itu adalah  Hak Pengolahan mereka, sebagaimana Sertifikat HGU yang ditetapkan oleh pihak BPN dan instansi berwenang. Sementara warga penggarap lahan, bersih keras mengklaim lokasi HGU tersebut.

Akhirnya disepakati oleh forum yang hadir,  bahwa jika ada kompensasi lahan akan di konsinyasi di Pengadilan Negeri Luwuk, dan jika ada permasalahan hukum dipersilahkan untuk berproses secara hukum.

Namun, pembangunan ROW SUTT 150 Kv Luwuk-PLTMG Luwuk-Toili di Desa Toili Kecamatan Moilong oleh PT. PLN UPP Sulawesi, tetap terus berlanjut, dan semua pihak wajib untuk mendukung.

Adapun nilai kompensasi, kurang lebih sejumlah Rp.693.888.297. Nilai itu di sampaikan oleh pihak perwakilan PT. PLN UPP Sulawesi kepada forum rapat melalui layar monitor. (NS)