KPU Banggai Laut Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Banggai Laut

BANGGAI POST, BALUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Uji publik dilakukan sebanyak 2 kali, sesi pertama dilaksanakan di Hotel Carabela Desa Lampa Kecamatan Banggai, Selasa (13/12) dengan menghadirkan para anggota DPRD dan pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2024 serta Forkompinda. Dan Uji Publik sesi 2 dilaksanakan di Gedung Ali Hamid, Kamis (15/12) dengan menghadirkan unsur Forkompinda, pengurus Partai Politik, Bawaslu, Perwakilan Ormas-ormas, serta melibatkan wartawan baik media cetak maupun online. Agenda Uji publik tersebut, sebagai langkah untuk menjaring masukan terkait komposisi Dapil, yang akan  diajukan ke KPU RI.

“Rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib di uji publik seperti apa respons masyarakat,” kata komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banggai Laut, Syarif S. Ambu saat uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Banggai Laut, Kamis (15/12).

Ia menjelaskan sebagai mana skema rancangan, KPU menggunakan beberapa skema yakni dua dapil, tiga dapil dengan tujuh skema dan empat. Untuk menentukan dapat dilakukan penambahan atau tidak, perlu diperoleh tanggapan masyarakat melalui tokok-tokoh digelar lewat forum uji publik.

“Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi, pendapat para tokoh berimbang antara setuju tentang pembagian dapil dan jumlah kursi setiap dapil,” ujar Syarif Ambu.

Ia menuturkan uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.

Untuk melakukan penataan dapil, katanya, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.

“Alokasi kursi anggota DPRD harus dilihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Banggai Laut sebanyak 74.246 jiwa dan jumlah kursi di DPRD tidak berubah masih tetap 20 kursi,” ucapnya.

Hasil uji publik ini, selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk dipaparkan ke KPU RI.

“KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya,” demikian kata Syarif Ambu.

Uji lublik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dua sesi tersebut mayoritas peserta menyepakati pembagian dapil sama dengan pemilu 2019 yakni 4 dapil, Balut 1 Kecamatan Banggai dan Banggai Utara, Balut 2 Kecamatan Banggai Tengah dan Banggai Selatan, Balut 3 Kecamatan Labobo dan Bangkurung dan Balut 4 Bokan Kepulauan.

Sedangkan untuk pembagian kursi terdapat dua opsi, pertama Balut 1 dengan 9 kursi, Balut 2 dengan 4 kursi, Balut 3 dengan 4 kursi dan Balut 4 dengan 3 kursi. Opsi kedua pertama Balut 1 dengan 8 kursi, Balut 2 dengan 4 kursi, Balut 3 dengan 4 kursi dan Balut 4 dengan 4 kursi. Perbedaan pembagian kursi ini terjadi karna data jumlah penduduk yang ada di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berbeda dengan jumlah penduduk yang dimiliki oleh Kecamatan Bokan. (IK)