DPM-PTSP Monitoring Pengawasan PM di Dua Perusahaan Ikan

BANGGAI POST, BALUT– Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 800.05/538/DPM-PTSP/2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kabupaten Banggai Laut dengan objek pengawasan standar kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha serta perkembangan realisasi penanaman modal melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banggai Laut melakukan monitoring pengawasan penanaman modal di dua tempat yakni di PT.sinar Malalugis dan PT Komira 1dan 2, Kamis (24/11).

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal dan sekaligus Ketua TIM Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kabupaten Banggai Laut Tahun 2022, Samiang, SE., M.A.P mengatakan, bahwa monitoring pengawasan penanaman modal dilakukan untuk melihat pencapaian target realisasi penanaman modal melalui kegiatan pengawasan Penanaman Modal, bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha, penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya dan penyusunan bahan promosi Penanaman Modal.

“Adapun tujuan pelaksanaan yakni meningkatkan capaian realisasi Penanaman Modal di provinsi dan kabupaten/kota dan meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Monitoring pengawasan penanaman modal tadi Kepala dinas di wakili oleh sekdis, serta diikuti oleh anggota tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modol,” tutur Samiang.

“Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi realisasi penanaman modal yang akurat, memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, sehingga Dunia Usaha dapat mengetahui lebih jelas tentang Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab sebagai Penanam Modal/Investor. Selanjutnya dapat meningkatkan kualitas ketepatan dan pemerataan pembangunan ekonomi di bidang Penanaman Modal,” tutupnya. (IK)