Inovasi Disnakertrans Banggai, Selesaikan Problem 250 Karyawan Harian PT. Sals and Sons

Penyelesaian Problem 250 Karyawan Harian Lepas PT.Sals and Sons, melalui inovasi Kalangan Nu Poto'utusan bentukan Disnakertrans Banggai, Sabtu (15/10).[Foto:Istimewa]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Program Inovasi Kalangan Nu Poto’utusan bentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, kembali berhasil menangani Problem sebanyak 250 Karyawan Harian Lepas PT. Sals and Sons, Sabtu (15/10).

Para pekerja itu direkrut menggunakan sistem mandor, dan tidak mendapatkan jaminan sosial baik berupa Jaminan Sosial Kesehatan maupun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepada BanggaiPost, Kepala Disnakertrans, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Welly Ismail, SH., MSi menyatakan bahwa, Hubungan Industrial antara Karyawan dan Perusahaan berdasarkan harian menurut UU sangat diperbolehkan. Namun begitu, diharuskan menaati syarat-syarat sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut urai Welly, tidak bisa menerapkan sistem mandor, apalagi tidak dilindungi oleh jaminan sosial. Pihaknyapun menghimbau agar pekerja harian lepas tersebut, direkrut langsung oleh pihak PT Sals and Sons Indonesia sehingga hak-hak para pekerja terjamin.

“Sebagaimana arahan Kepala Dinas, kami turun langsung ke perusahaan untuk menyelesaikan problem ini. Alhamdulillah, melalui inovasi kalangan Nu Poto’utusan, yakni sebuah layanan pencegahan perselisihan hubungan industrial akhirnya dapat terselesaikan. Pertemuan itu dihadiri oleh pihak perusahaan dan mandor,”tuturnya.

Adapun hasil pertemuan itu sambung Welly, pihak PT. Sals and Sons Indonesia menyatakan bersedia menjalankan saran perbaikan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, yang pelaksanaanya dimulai pada hari Senin, 17 Oktober 2022. (NS)