• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
Banggai Post Digital
  • Home
  • Luwuk Citizen
  • Law dan Crime
  • Montolutusan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Foto
  • Ekobis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Luwuk Citizen
  • Law dan Crime
  • Montolutusan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Foto
  • Ekobis
  • Opini
No Result
View All Result
Banggai Post Digital
No Result
View All Result

KPK Tahan Tersangka HTS Bersama Mantan Bupati Subang

Kamis, 10 September 2020
in Berita Utama, Law dan Crime, Nasional
KPK Tahan Tersangka HTS Bersama Mantan Bupati Subang
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
  • Jubir KPK Ali Fikri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka HTS alias Heri yang merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.

KPK sendiri telah menetapkan HTS sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS alias Ojang yang merupakan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.

Alasan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Kamis (10/09/2020).

Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Baca Juga :  Erick Thohir Perkenalkan Iggi Haruman Sebagai Sekjen MES, Ini Program Periode 2021-2024

Pada November 2012, tersangka HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang, diperintahkan oleh OS sang Bupati saat itu untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.
Perintah sang Bupati pun dilakukan tersangka HTS dengan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS K2 untuk menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp 50 juta sampai Rp70 juta. Diperkirakan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang dari para calon peserta CPNS dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar.

Baca Juga :  Ramli Gantikan Idhamsyah Sebagai Penjabat Sekda Banggai Laut

Terungkap jika uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total uang Rp7, 8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS juga menerima sebesar Rp 3 Miliar.

Terkait perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan dari tersangka HTS uang sebesar Rp 105 juta, sebidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jl. Cukang . Demikian juga terhadap NH mantan Kepala BKD Subang berupa 1 (satu) unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 – 2018, melanggar Pasal 12 B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Deputi Penindakan dan Jubir KPK Ali Fikri.

Baca Juga :  Sofyan Kaepa Akan Hadirkan Restoran Siap Saji KFC

Setiap kepala daerah dan penyelenggara negara sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Untuk itu KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.#[-]

BeritaTerkait

Hadiri Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Balut Terpilih Berangkat ke Palu

Hadiri Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Balut Terpilih Berangkat ke Palu

Rabu, 24 Februari 2021

MENUJU LUWUK: Bupati Terpilih Sofyan Kaepa berdiskusi dengan beberapa pendukungnya dan beberapa OPD di atas kapal laut menuju Luwuk. (FOTO...

Atasi Kebocoran, Jangan Pisahkan Penanganan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Atasi Kebocoran, Jangan Pisahkan Penanganan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rabu, 24 Februari 2021

Irwanto Kulap,SP, anggota DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Golkar (Foto:Istimewa) BANGGAIPOST,Luwuk- Anggota DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap,SP menyayangkan sistem pemungutan pendapatan...

Kapolres Pimpin Sertijab, Berikut Nama-nama Pejabat Baru di Lingkungan Polres Banggai

Kapolres Pimpin Sertijab, Berikut Nama-nama Pejabat Baru di Lingkungan Polres Banggai

Rabu, 24 Februari 2021

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memimpin pelaksanaan Sertijab sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan...

Polisi Amankan Dua Warga dan Ratusan Liter CT saat Razia  Dipagimana

Polisi Amankan Dua Warga dan Ratusan Liter CT saat Razia Dipagimana

Selasa, 23 Februari 2021

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana berhasil mengamankan sebuah mobil dan motor mengangkut miras jenis cap tikus, Selasa...

Polisi di Batui Sisihkan Gaji Bantu Warga Berekonomi Lemah

Polisi di Batui Sisihkan Gaji Bantu Warga Berekonomi Lemah

Senin, 22 Februari 2021

BANGGAIPOST,Batui- Sebuah kalimat yang terus tertancap dan menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polres Banggai adalah sedekah tidak akan mengurangi harta...

Kritik Foto Bersama Pasca Rapat Paripurna Beredar Dimedsos, Begini Tanggapan Ketua DPRD

Kritik Foto Bersama Pasca Rapat Paripurna Beredar Dimedsos, Begini Tanggapan Ketua DPRD

Senin, 22 Februari 2021

Foto bersama sejumlah Anggota Legislatif  dengan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih pasca Rapat Paripurna yang di gelar di ruang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kadishub: Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi Masih Rendah

Kadishub: Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi Masih Rendah

Kamis, 25 Februari 2021

Rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 bersama seluruh OPD, yang digelar Komisi III di ruang rapat kantor DPRD...

Hadiri Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Balut Terpilih Berangkat ke Palu

Hadiri Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Balut Terpilih Berangkat ke Palu

Rabu, 24 Februari 2021

MENUJU LUWUK: Bupati Terpilih Sofyan Kaepa berdiskusi dengan beberapa pendukungnya dan beberapa OPD di atas kapal laut menuju Luwuk. (FOTO...

Atasi Kebocoran, Jangan Pisahkan Penanganan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Atasi Kebocoran, Jangan Pisahkan Penanganan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rabu, 24 Februari 2021

Irwanto Kulap,SP, anggota DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Golkar (Foto:Istimewa) BANGGAIPOST,Luwuk- Anggota DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap,SP menyayangkan sistem pemungutan pendapatan...

Kapolres Pimpin Sertijab, Berikut Nama-nama Pejabat Baru di Lingkungan Polres Banggai

Kapolres Pimpin Sertijab, Berikut Nama-nama Pejabat Baru di Lingkungan Polres Banggai

Rabu, 24 Februari 2021

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memimpin pelaksanaan Sertijab sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan...

  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Banggaipost.com - PT. Aditama Multimedia Banggainusa

No Result
View All Result
  • Home
  • Luwuk Citizen
  • Law dan Crime
  • Montolutusan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Foto
  • Ekobis
  • Opini

© 2021 Banggaipost.com - PT. Aditama Multimedia Banggainusa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In