KUPA-PPAS Perubahan, Proyeksi PAD Banggai Berkurang Rp.53 Miliar

Foto: Ilustrasi PAD/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai Ir.Abdullah Ali,MSi menyampaikan, perubahan anggaran tahun 2022, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp.245.933.053.956, berkurang sebesar Rp.53.720.780.496 atau 17.93 persen dari penetapan APBD tahun 2022, yaitu sebesar Rp.299.653.834.452.

Informasi tersebut, disampaikan saat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2022, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (27/9).

Pengurangan tersebut urai dia, berasal dari sumber-sumber pendapatan yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja lainnya secara terperinci terdiri dari:

Pendapatan transfer daerah, pada penetapan APBD tahun 2022 sebesar Rp.1.945.682.715.566, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.1.987.690.608.565, direncanakan naik sebesar Rp.42.007.892.999, atau 2.16 persen.

Kenaikan pendapatan transfer dimaksud berasal dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, ditargetkan pada perubahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.13.819.541.260.

Di item Belanja Operasi, pada perubahan anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.1.770.766.763.496, naik 8.80 persen atau sebesar Rp.143.277.670.447, dari target penetapan APBD tahun 2022 sebesar Rp.1.627.489.093.049.

Disebutkan, Belanja Operasi tersebut, merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah, yang memberi manfaat jangka pendek. Adapun kebijakan Belanja Operasi tahun anggaran 2022 antara lain untuk mendanai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi dan belanja bantuan sosial.

Untuk belanja modal, pada perubahan anggaran tahun 2022 direncanakan naik 3.27 persen, sebesar Rp.346.147.936.747 dari target penetapan APBD tahun 2022 sebesar Rp.335.177.125.579.

Kenaikan belanja modal direncanakan antara lain untuk pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.

Di item Belanja tidak terduga (Pengeluaran Darurat), di perubahan anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.32.920.525.360.

Sedangkan belanja transfer pada perubahan APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.351.923.676.504

Untuk penerimaan belanja (SILPA), pada penetapan APBD tahun 2022 sebesar Rp.60.433.803.854, terjadi kenaikan menjadi Rp.256.315.698.326, yang bersumber dari estimasi penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp.195.881.894.472. Dan untuk penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah yang berasal dari LUEP sebesar Rp.1 miliar tidak mengalami perubahan.(NS)