Disnakertrans Tindaklanjuti Usulan Peninjauan Upah Minimum Kabupaten Banggai

Ernaini Mustatim,SH,.MH

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, saat ini tengah berupaya melakukan peninjauan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Ini dilakukan, menindaklanjuti Hasil Rapat Kerja eksekutif bersama pimpinan dan anggota DPRD membahas pengendalian inflasi daerah, dikantor DPRD setempat, Selasa (20/9).

Salah satu poin dibahas dalam rapat itu, yakni, segera dilakukan upaya penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Banggai tahun 2022, hanya sebesar Rp2.391.955. Sangat rendah, dibanding daerah lainnya.

“Mohon maaf saya lagi cuti berobat, dan saya tetap mengikuti  terkait dengan rapat2 di DPRD & rekomendasi yang harus di tindak lanjuti. Saya telah memerintahkan Kabid HI yang membidangi Dewan Pengupahan,”tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ernaini Mustatim,SH,.MH kepada Banggai post, melalui pesan Whatsup Rabu (21/9).

Adapun arahan Kepala Dinas kepada Kabid Hubungan Industrial (HI) diantaranya, segera berkoordinasi dengan Assisten 2 Setda Banggai selaku ketua Dewan Pengupahan Daerah, untuk melaksanakan rapat. Dengan pokok pembahasan, meninjau UMK Kabupaten Banggai Tahun 2022 yang ditetapkan pada tahun 2021.

“Laporan dari Kabid, sudah dilakukan koordinasi degan ketua Dewan pengupahan Assisten 2.  Regulasi dan materi juga sudah di sampaikan, tinggal menunggu info balik digelar Rapat,”jelasnya.

Sekadar diketahui, penyesuaian UMK tersebut disuarakan oleh Anggota Legislatif saat rapat bersama eksekutif membahas penanganan inflasi Kabupaten Banggai berada diposisi 7,8 persen, tertinggi Se-Indonesia.

“Ditengah inflasi, daya beli masyarakat menurun. Saya sering kunjungi pasar, dan tanya ke pedagang sayur kangkung saja busuk, karena kurangnya yang beli masyarakat,”beber Wakil Ketua II DPRD Samsul Bahri Mang disela-sela Rapat Koordinasi Pemda Banggai bersama DPRD, di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (20/9).

Ditengah kenaikan bahan pokok, nilai Aleg Fraksi Golkar ini, diperlukan langkah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai yang saat ini sangat rendah dibanding daerah lainnya.

“UMK Banggai tahun 2022 hanya sebesar Rp2.391.955, sementara daerah kita lebih banyak investasinya. Hari ini rakyat teriak. Dan ini persoalan yang harus kita bedah, sehingga perekonomian bisa lancar,”tandasnya.

Senada dikatakan, Anggota DPRD Fraksi PAN, Ibrahim Darise. Menurutnya, instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera  menyikapi persoalan tersebut. Minimal penyesuaian kenaikan UMK Banggai telah terbit Perbupnya pada Desember 2022 mendatang.

“Disnaker segera memikirkan dan menyikapi  masih rendahnya UMK Banggai. Bahkan kondisi memiriskan, dipertokoan ada upah buruh hanya Rp.700 ribu-Rp.900 ribu. Belum lagi bayar kos harga Rp.300 ribu. Mereka ini yang terdampak inflasi, harus disesuaikan upahnya,”beber Darise. (NS)